Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia

Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia

Drs. P.A.F. Lamintang, S.H.; Franciscus Theojunior Lamintang, S.I.kom., S.H., M.H;

Telah di baca oleh 0 pemustaka, dengan total durasi baca 00:00:00

Deskripsi Buku

Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan yang disertai ancama sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut Ada istilah ini sering dipakai dalam perundangan undangan yaitu tindak pidana Istilah ini sering dipakai dalam perundang undangan Adanya perbedaan pendapat mengenai penggunaan kata tindak pidana atau perbuatan pidana Selain itu ada beberapa unsur penting yang mesti tidak disepakati oleh seluruh sarjana namun merupakan bagian penting dari perbuatan pidana Pertama kesalahan baik berupa kesengajaan ataupun kelalaian Kedua hal ihwal yang terdapat dalam rumusan KUHP yang tanpa adanya keadaan tersebut sebuah perbuatan pidana tidak dihitung pernah terjadi Penulis mampu menjelaskan secara lebih detail berdasarkan pengalamannya sebagai jaksa dan dosen serta agumentasinya yang kuat Buku ini sangat bermanfaat menjadi bahan bacaan bagi para mahasiswa dosen dan para aktivis hukum yang berkecimpung di ranah hukum Buku ini sangat bermanfaat menjadi bahan bacaan bagi para mahasiswa dosen dan para aktivis LSM yang berkecimpung di dunia hukumPerbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan yang disertai ancama (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut. Ada istilah ini, sering dipakai dalam perundangan-undangan, yaitu "tindak pidana". Istilah ini, sering dipakai dalam perundang-undangan. Adanya perbedaan pendapat mengenai penggunaan kata "tindak pidana" atau "perbuatan pidana". ...

Detail Buku

Ketersediaan
1/1
Jumlah Halaman
770
Kategori
Sub Kategori
Penerbit
Tahun Terbit
ISBN
978-979-007-569-6
eISBN
proses

Buku Rekomendasi

Lihat Semua

Buku Terkait

Lihat Semua