Pemerintah Indonesia telah menerapkan Self Assesment System terhadap perpajakannya yang bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik good governance Meskipun demikian dalam 5 tahun terakhir realisasi penerimaan pajak Indonesia berada di bawah target Realisasi tax ratio tahun 2017 hanya mencapai 10 7 Angka ini berada di bawah target 11 5 yang ditetapkan dalam nota keuangan APBN tahun 2017 Hal ini menunjukkan adanya perilaku ketidakpatuhan pajak dari wajib pajak Fenomena perilaku ketidakpatuhan pajak juga terjadi di Propinsi Sulawesi Utara Rasio pajak di Propinsi Sulut pada tahun 2017 hanya mencapai 4 49 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya sebesar 4 74 Data yang diperoleh dari KPP Pratama Manado menunjukkan realisasi penerimaan pajak dari tahun 2015 sampai dengan 2018 tidak pernah mencapai target yang diharapkan Tahun 2015 realisasi hanya sebesar 77 15 Tahun 2016 realisasi sebesar 74 67 Tahun 2017 77 04 dan Tahun 2018 realisasi hanya sebesar 81 51 Penelitian ini mengukur perilaku ketidakpatuhan pajak dengan memodifikasi model TPB Theory Planned of Behavior Modifikasi model TPB dalam penelitian ini dilakukan dengan mengganti prediktor yang baru untuk niat yaitu kewajiban moral dan kepercayaan pada pemerintah Tujuan Penelitian ini adalah menyelidiki penyebab perilaku ketidakpatuhan pajak dari faktor internal wajib pajak khususnya persepsi wajib pajak terkait kewajiban moral kepercayaan pada pemerintah dan niat berperilaku tidak patuh Memahami karakteristik internal wajib pajak sangat penting bagi pemerintah untuk membuat kebijakan dan peraturan dalam rangka meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak sehingga perilaku ketidakpatuhan pajak dapat diminimalisir dan dapat mewujudkan tercapainya good governance di bidang pengelolaan keuangan negara Buku ini disusun menjadi 5 bab mulai dari 1 Pendahuluan 2 Teori Perilaku Terencana Dan Kontrak Sosial 3 Kepatuhan Pajak 4 Analisis Data dan 5 Faktor Niat Berperilaku Patuh Pajak Buku ini disusun dengan harapan dapat bermanfaat untuk referensi dalam bidang bidang ilmu yang berkaitan Pemerintah Indonesia telah menerapkan Self Assesment System terhadap perpajakannya yang bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Meskipun demikian, dalam 5 tahun terakhir realisasi penerimaan pajak Indonesia berada di bawah target. Realisasi tax ratio tahun 2017 hanya mencapai 10,7%. Angka ini berada di bawah target 11,5 % yang ...ditetapkan dalam nota keuangan APBN tahun 2017. Hal ini menunjukkan adanya perilaku ketidakpatuhan pajak dari wajib pajak. Fenomena perilaku ketidakpatuhan pajak juga terjadi di Propinsi Sulawesi Utara. Rasio pajak di Propinsi Sulut pada tahun 2017 hanya mencapai 4,49% mengalami penurunan dari tahun sebelumnya sebesar 4,74%. Data yang diperoleh dari KPP Pratama Manado menunjukkan realisasi penerimaan pajak dari tahun 2015 sampai dengan 2018 tidak pernah mencapai target yang diharapkan. Tahun 2015 realisasi hanya sebesar 77,15%, Tahun 2016 realisasi sebesar 74,67%, Tahun 2017 77,04% dan Tahun 2018 realisasi hanya sebesar 81,51%. Penelitian ini mengukur perilaku ketidakpatuhan pajak dengan memodifikasi model TPB (Theory Planned of Behavior). Modifikasi model TPB dalam penelitian ini dilakukan dengan mengganti prediktor yang baru untuk niat yaitu kewajiban moral dan kepercayaan pada pemerintah. Tujuan Penelitian ini adalah menyelidiki penyebab perilaku ketidakpatuhan pajak dari faktor internal wajib pajak khususnya persepsi wajib pajak terkait kewajiban moral, kepercayaan pada pemerintah dan niat berperilaku tidak patuh. Memahami karakteristik internal wajib pajak, sangat penting bagi pemerintah untuk membuat kebijakan dan peraturan dalam rangka meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak sehingga perilaku ketidakpatuhan pajak dapat diminimalisir dan dapat mewujudkan tercapainya good governance di bidang pengelolaan keuangan negara. Buku ini disusun menjadi 5 bab, mulai dari (1) Pendahuluan, (2) Teori Perilaku Terencana Dan Kontrak Sosial, (3) Kepatuhan Pajak, (4) Analisis Data, dan (5) Faktor Niat Berperilaku Patuh Pajak. Buku ini disusun dengan harapan dapat bermanfaat untuk referensi dalam bidang-bidang ilmu yang berkaitan.