Sanksi Pelanggaran Pasal 72 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta 1 Barangsiapa dengan sengaja melanggar dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 49 Ayat 1 dan Ayat 2 dipidana de ngan penjara masing masing paling singkat 1 satu bulan dan atau denda paling sedikit Rp 1 000 000 00 satu juta rupiah atau pidana penjara paling lama 7 tujuh tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 000 000 000 00 lima milyar rupiah 2 Barang siapa dengan sengaja menyiarkan memamerkan mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 500 000 000 00 lima ratus juta rupiah Sanksi Pelanggaran Pasal 72 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta 1. Barangsiapa dengan sengaja melanggar dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) dipidana de ngan penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan / atau denda ...paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). 2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).