Daerah Aceh menyatakan membuka diri dalam rangka akulturasi Masalahnya sejauhmana pembukaan daerah boleh mentolerir unsur unsur yang dianggap menyentuh dan merusak kehidupan beragama Keputusan Gubernur Aceh No 133 1973 mengizinkan judi toto dari pacuan kuda tuntungan medan masuk dan beredar di Aceh Hal ini menimbulkan heboh terutama kalangan majelis ulama Daerah Aceh menyatakan membuka diri dalam rangka akulturasi. Masalahnya, sejauhmana pembukaan daerah boleh mentolerir unsur-unsur yang dianggap menyentuh dan merusak kehidupan beragama. Keputusan Gubernur Aceh No.133/1973 mengizinkan judi toto dari pacuan kuda tuntungan medan masuk dan beredar di Aceh. Hal ini menimbulkan heboh terutama kalangan majelis ulama.