Lembaga keuangan Finansial Institution adalah suatu perusahaan yang usahanya bergerak di bidang jasa keuangan Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga ini akan selalu berkaitan dengan bidang keuangan apakah penghimpunan dana masyarakat dan jasa jasa keuangan lainnya Menurut SK Menkeu RI NO 792 Tahun 1990 Lembaga keuangan adalah suatu badan yang kegiatannya dalam bidang keuangan melakukan penghimpuanan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan Meski dalam peraturan tersebut lembaga keuangan diutamakan untuk membiayai investasi perusahaan namun tidak berarti membatasi kegiatan pembiayaan lembaga keuangan Dalam kenyataannya kegiatan usaha lembaga keuangan bisa diperuntukkan bagi investasi perusahaan kegiatan konsumsi dan kegiatan distribusi barang dan jasa Bila lembaga keuangan tersebut berdasarkan prinsip syariah maka akan dikatakan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Lembaga Keuangan Syariah adalah suatu perusahaan yang usahanya bergerak di bidang jasa keuangan yang berdasarkan prinsip prinsip syariah Prinsip syariah yaitu prinsip yang menghilangkan unsur unsur yang dilarang dalam islam kemudian menggantikannya dengan akad akad tradisional islam atau yang lazim disebut dengan prinsip syariah Lembaga Keuangan Syariah juga dapat diartikan sebagai sistem norma yang didasarkan ajaran islam Lembaga keuangan adalah lembaga yang beRp eran penting dalam sebuah perekonomian Berdasarkan Undang Undang No 14 Tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perbankan Lembaga keuangan merupakan semua badan yang melalui kegiatan kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkannya ke dalam masyarakat Terdapat dua lembaga keuangan di Indonesia yaitu konvensional merupakan tempat yang memfasilitasi pihak yang memiliki dana berlebih dan pihak yang membutuhkan pendanaan Sedangkan Lembaga Keuangan Syariah tidak banyak terdapat perbedaan dengan konvensional namun dalam Lembaga Keuangan Syariah menerapkan prinsip prinsip islam dalam pelaksanaannya Secara umum lembaga keuangan konvensional maupun syariah memiliki dua jenis yaitu perbankan dan non bank Yang termasuk perbankan seperti Bank Umum Bank Syariah dan lain lain sedangkan lembaga keuangan non bank seperti modal ventura asuransi pegadaian pasar modal pasar uang reksadana dan lain lain Lembaga keuangan (Finansial Institution) adalah suatu perusahaan yang usahanya bergerak di bidang jasa keuangan. Artinya, kegiatan yang dilakukan oleh lembaga ini akan selalu berkaitan dengan bidang keuangan, apakah penghimpunan dana masyarakat dan jasa-jasa keuangan lainnya. Menurut SK Menkeu RI NO.792 Tahun 1990, Lembaga keuangan adalah suatu badan yang kegiatannya dalam bidang ...keuangan, melakukan penghimpuanan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan. Meski dalam peraturan tersebut lembaga keuangan diutamakan untuk membiayai investasi perusahaan, namun tidak berarti membatasi kegiatan pembiayaan lembaga keuangan. Dalam kenyataannya, kegiatan usaha lembaga keuangan bisa diperuntukkan bagi investasi perusahaan, kegiatan konsumsi, dan kegiatan distribusi barang dan jasa. Bila lembaga keuangan tersebut berdasarkan prinsip syariah, maka akan dikatakan sebagai Lembaga Keuangan Syariah. Lembaga Keuangan Syariah adalah suatu perusahaan yang usahanya bergerak di bidang jasa keuangan yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Prinsip syariah yaitu prinsip yang menghilangkan unsur-unsur yang dilarang dalam islam, kemudian menggantikannya dengan akad-akad tradisional islam atau yang lazim disebut dengan prinsip syariah. Lembaga Keuangan Syariah juga dapat diartikan sebagai sistem norma yang didasarkan ajaran islam. Lembaga keuangan adalah lembaga yang beRp.eran penting dalam sebuah perekonomian. Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, Lembaga keuangan merupakan semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan, menarik uang dari dan menyalurkannya ke dalam masyarakat. Terdapat dua lembaga keuangan di Indonesia yaitu konvensional merupakan tempat yang memfasilitasi pihak yang memiliki dana berlebih dan pihak yang membutuhkan pendanaan. Sedangkan Lembaga Keuangan Syariah tidak banyak terdapat perbedaan dengan konvensional namun dalam Lembaga Keuangan Syariah menerapkan prinsip-prinsip islam dalam pelaksanaannya. Secara umum, lembaga keuangan konvensional maupun syariah memiliki dua jenis yaitu perbankan dan non bank. Yang termasuk perbankan seperti Bank Umum, Bank Syariah dan lain-lain, sedangkan lembaga keuangan non bank seperti modal ventura, asuransi, pegadaian, pasar modal, pasar uang, reksadana dan lain-lain.