Alternatif Penyelesaian Sengketa

Alternatif Penyelesaian Sengketa

Rani Apriani; dkk

Telah di baca oleh 0 pemustaka, dengan total durasi baca 00:00:00

Deskripsi Buku

Buku Hukum ini merupakan karya Rani Apriani S E S H M H C Med dkk Dalam buku ini berisikan gagasan mengenai metode alternatif penyelesaian sengketa atau yang dikenal dengan penyelesaian sengketa di luar pengadilan non litigasi yang dapat dilakukan dengan cara konsultasi negosiasi mediasi konsiliasi atau penilaian ahli Selain itu dikenal pula arbitrase yaitu cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum Penyelesaian sengketa merupakan penyelesaian suatu perkara antara satu pihak dengan pihak lainnya Penyelesaian sengketa ada dua cara yaitu litigasi pengadilan dan non litigasi di luar pengadilan Dalam proses penyelesaian sengketa melalui litigasi merupakan upaya terakhir ultimum remidium para pihak yang bersengketa setelah proses penyelesaian non litigasi tidak membuahkan hasil Cara cara penyelesaian sengketa yang beragam membuat pihak pihak yang bersengketa dapat memilih beberapa alternatif untuk menyelesaikan masalahnya Buku hukum ini akan menjelaskan mengenai alternatif alternatif yang dapat dilakukan dalam menyelesaikan sengketa Harapannya buku ini dapat menjadi sumber informasi dan wawasan luas bagi berbagai pihak baik dalam lingkup pembelajaran maupun pemahaman mandiri untuk menghadapi sebuah sengketa Supaya lebih paham baca terlebih dahulu daftar isi Teknik Hukum terbaik ini Buku Hukum ini terdiri dari beberapa pembahasan diantaranya Pengantar Alternatif Penyelesaiansengketa APS Sejarah dan Dasar Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa APS Bentuk Bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa Negosiasi Mediasi Mediator Proses Mediasi Arbitrase Arbiter Prosedur dan Aspek Formil Arbitrase ODR Peran Pengadilan dalam ArbitraseBuku Hukum ini merupakan karya Rani Apriani, S.E., S.H., M.H., C.Med., dkk. Dalam buku ini berisikan gagasan mengenai metode alternatif penyelesaian sengketa atau yang dikenal dengan penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non litigasi) yang dapat dilakukan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Selain itu, dikenal pula arbitrase yaitu ...

Detail Buku

Ketersediaan
1/1
Jumlah Halaman
296
Kategori
Sub Kategori
Tahun Terbit
ISBN
978-623-02-8193-8
eISBN
978-634-200-134-9

Buku Rekomendasi

Lihat Semua