PENDAHULUAN Tujuan 1 Mahasiswa mampu menerangkan latar belakang Alternatif Penyelesaian Sengketa atau Alternative Dispute Resolution ADR beserta kelebihan kelebihan dari penyelesaian sengketa model ini 2 Mahasiswa mampu menjelaskan landasan filosofis yuridis sosiologis dan teoritis berlakunya ADR di Indonesia Pustaka 1 Ahmad Muliadi 2005 Pengaturan dan Metode Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan Cara Lain Penyelesaian Sengketa Sebagai Pilihan Penyelesaian Sengketa Bisnis Advocate Legal Consultant P2RM Jakarta Latar Belakang Konflik dibidang ekonomi keluarga keagamaan perdagangan kadang kala terjadi dan tidak bisa dihindari Konflik yang terjadi dalam berbagai bidang seharusnya diselesaikan jika tidak diselesaikan secara cepat akan berkembang menjadi sengketa dan tentu akan menghambat Dr Nita Dr Triana SH M Si Nita Triana S H M Si 11PENDAHULUAN Tujuan 1. Mahasiswa mampu menerangkan latar belakang, Alternatif Penyelesaian Sengketa atau Alternative Dispute Resolution (ADR), beserta kelebihan kelebihan dari penyelesaian sengketa model ini. 2. Mahasiswa mampu menjelaskan landasan filosofis, yuridis, sosiologis dan teoritis berlakunya ADR di Indonesia Pustaka 1. Ahmad Muliadi, (2005), Pengaturan dan Metode Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan ...(Cara Lain Penyelesaian Sengketa) Sebagai Pilihan Penyelesaian Sengketa Bisnis, Advocate & Legal Consultant, P2RM, Jakarta. Latar Belakang Konflik dibidang ekonomi, keluarga, keagamaan, perdagangan kadang kala terjadi dan tidak bisa dihindari. Konflik yang terjadi dalam berbagai bidang seharusnya diselesaikan, jika tidak diselesaikan secara cepat, akan berkembang menjadi sengketa dan tentu akan menghambat Dr. Nita Dr. Triana, SH. M.Si Nita Triana, S.H., M.Si. 11