Undang undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang UU PTPPO menegaskan praktik kejahatan perdagangan orang sebagai pelanggaran hak asasi manusia Diundangkannya aturan ini membawa harapan penegakan hukum pada kasus kasus perdagangan orang yang masih terus berlangsung Namun di sisi lain menjadi tantangan bagi para penegak hukum untuk memahami unsur pidana ketentuan hukum dan sistem perlindungan hukum di dalamnya Hal ini dikarenakan karakteristik tindak pidana perdagangan orang yang kompleks dan seringkali beririsan dengan penerapan hukum pada tindak pidana lainnya Untuk melihat konsistensi badan badan peradilan dalam menerapkan UU PTPPO buku ini hadir dengan menganalisis putusan hakim pada kasus kasus tindak pidana perdagangan orang Ke 69 putusan yang dikaji bersinggungan dengan sejumlah dimensi eksploitasi terbanyak adalah eksploitasi pekerja migran Indonesia dan eksploitasi seksual Oleh karenanya secara khusus kajian membahas kedua isu ini dalam klaster pekerja migran dan klaster perdagangan orang untuk prostitusi Dengan terbitnya buku ini berharap dapat mendialogkan rekomendasi yang konstruktif kepada aparat penegak hukum untuk menyempurnakan akses keadilan korban yang berhubungan dengan perkara tindak pidana terutama dalam memberikan perlindungan korban termasuk kemudahan akses pelaporan korban tindak pidana perdagangan orang Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) menegaskan praktik kejahatan perdagangan orang sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Diundangkannya aturan ini membawa harapan penegakan hukum pada kasus-kasus perdagangan orang yang masih terus berlangsung. Namun di sisi lain menjadi tantangan bagi para penegak hukum untuk memahami unsur ...pidana, ketentuan hukum, dan sistem perlindungan hukum di dalamnya. Hal ini dikarenakan karakteristik tindak pidana perdagangan orang yang kompleks dan seringkali beririsan dengan penerapan hukum pada tindak pidana lainnya. Untuk melihat konsistensi badan-badan peradilan dalam menerapkan UU PTPPO, buku ini hadir dengan menganalisis putusan hakim pada kasus-kasus tindak pidana perdagangan orang. Ke-69 putusan yang dikaji, bersinggungan dengan sejumlah dimensi eksploitasi, terbanyak adalah eksploitasi pekerja migran Indonesia dan eksploitasi seksual. Oleh karenanya secara khusus kajian membahas kedua isu ini dalam klaster pekerja migran dan klaster perdagangan orang untuk prostitusi. Dengan terbitnya buku ini, berharap dapat mendialogkan rekomendasi yang konstruktif kepada aparat penegak hukum untuk menyempurnakan akses keadilan korban yang berhubungan dengan perkara tindak pidana, terutama dalam memberikan perlindungan korban termasuk kemudahan akses pelaporan korban tindak pidana perdagangan orang.