Mengingat luasnya ruang lingkup hukum kesehatan makabuku ini hanya membicarakan upaya pemeriksaan atau upayapelayanan kesehatan yang dilakukan dokter saja dengan segalahak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan praktik kedokteran termasuk dalam pelakMengingat luasnya ruang lingkup hukum kesehatan, makabuku ini hanya membicarakan upaya pemeriksaan atau upayapelayanan kesehatan yang dilakukan dokter saja dengan segalahak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan praktik kedokteran,termasuk dalam pelak