Buku Aspek hukum pendaftaran tanah merupakan buku yang ditu lis oleh Dr Mohammad Roesli S H M Hum dosen Ilmu Hukum Universitas Merdeka Surabaya Buku ini membahas mengenai kepemilikan tanah selalu menimbulkan problematika tersendiri Kebutuhan tanah bagi perkembangan manusia masih tetap terpenuhi tetapi dengan kenyataan yang berkembang di belahan dunia atau bahkan tidak terkecuali di Negara ini kepemilikan tanah bersama terus terjadi individualisasi atau proses kepemilikan secara bersama menjadi kepemilikan yang bersifat individual sehingga kepemilikan bersama makin lama menjadi makin kecil cakupan luas dan penguasaannya Di samping itu buku ini mengejewantahkan mengenai akibat terindi vidualisasinya tanah tanah komunal di tengah masyarakat sehingga pendaft aran tanah saat ini semakin menjadi tuntutan demi menjaga kelangsungan kepemilikan yang terlindungi atas individulisasi hak kepemilikan tanah dimak sud Kegiatan pendaftaran tanah telah dilakukan oleh Pemerintah dengan sistem yang sudah melembaga sebagaimana yang dilakukan dalam kegiatan pendaftaran tanah selama ini yang disebutkan dalam pasal 19 UUPA mulai dari permohonan seseorang atau badan diproses sampai dikeluarkan buk ti haknya sertipikat dan dipelihara data pendaftarannya dalam buku tan ah Akan tetapi pengetahuan yang rendah dalam arti bukti hak atas tanah berbanding lurus dengan kemauan untuk memperoleh bukti hak atas tanah Bukti hak perlindungan Negara kepada pemiliknya sangat signifikan dalam mencapai target pensertipikatan yang dilakukan atas tanah Dalam buku ini mengangkat beberapa permasalahan mengenai indi vidualisasi kepemilikan tanah kegiatan pendaftaran tanah sistem pendaft aran tanah kadaster dalam pendaftaran tanah prinsip dasar kerja pendaft aran tanah dan asas asas pendaftaran tanah yang terkandung dalam peratu han pemerintahan nomor 24 tahun 1997 Buku Aspek hukum pendaftaran tanah merupakan buku yang ditulis oleh Dr. Mohammad Roesli, S.H., M.Hum, dosen Ilmu Hukum Universitas Merdeka Surabaya. Buku ini membahas mengenai kepemilikan tanah selalu menimbulkan problematika tersendiri. Kebutuhan tanah bagi perkembangan manusia masih tetap terpenuhi, tetapi dengan kenyataan yang berkembang di belahan dunia atau bahkan tidak terkecuali ...di Negara ini, kepemilikan tanah bersama terus terjadi individualisasi atau proses kepemilikan secara bersama menjadi kepemilikan yang bersifat individual, sehingga kepemilikan bersama makin lama menjadi makin kecil cakupan luas dan penguasaannya. Di samping itu, buku ini mengejewantahkan mengenai akibat terindividualisasinya tanah-tanah komunal di tengah masyarakat sehingga pendaftaran tanah saat ini semakin menjadi tuntutan demi menjaga kelangsungan kepemilikan yang terlindungi atas individulisasi hak kepemilikan tanah dimaksud. Kegiatan pendaftaran tanah telah dilakukan oleh Pemerintah dengan sistem yang sudah melembaga sebagaimana yang dilakukan dalam kegiatan pendaftaran tanah selama ini yang disebutkan dalam pasal 19 UUPA, mulai dari permohonan seseorang atau badan, diproses sampai dikeluarkan bukti haknya (sertipikat) dan dipelihara data pendaftarannya dalam buku tanah. Akan tetapi, pengetahuan yang rendah dalam arti bukti hak atas tanah berbanding lurus dengan kemauan untuk memperoleh bukti hak atas tanah. Bukti hak (perlindungan Negara kepada pemiliknya) sangat signifikan dalam mencapai target pensertipikatan yang dilakukan atas tanah. Dalam buku ini mengangkat beberapa permasalahan mengenai individualisasi kepemilikan tanah, kegiatan pendaftaran tanah, sistem pendaftaran tanah, kadaster dalam pendaftaran tanah, prinsip dasar kerja pendaftaran tanah dan asas-asas pendaftaran tanah yang terkandung dalam peratuhan pemerintahan nomor 24 tahun 1997.