Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien pemeriksaan pengobatan tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien harus dibuat secara tertulis lengkap dan jelas atau secara elektronik Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269 MENKES PER III 2008 Pasal 1 Ayat 1 tentang Rekam Medis Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien, harus dibuat secara tertulis, lengkap dan jelas atau secara elektronik (Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 Pasal 1 Ayat 1 tentang Rekam Medis).