Bayang-Bayang Kartel dalam Hukum Persaingan Usaha

Bayang-Bayang Kartel dalam Hukum Persaingan Usaha

Sukarmi; Hanif Nur Widhiyanti

Telah di baca oleh 0 pemustaka, dengan total durasi baca 00:00:00

Deskripsi Buku

Kartel merupakan isu yang sangat penting dan menarik dalam hukum persaingan usaha di banyak negara termasuk di Indonesia Kartel pada dasarnya adalah perjanjian antara satu pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya untuk menghilangkan persaingan di antara mereka Kartel adalah kerja sama sejumlah perusahaan yang bersaing untuk mengoordinasikan kegiatannya sehingga dapat mengendalikan jumlah produksi dan harga suatu barang dan atau jasa untuk memperoleh keuntungan di atas tingkat keuntungan yang wajar Kartel akan memaksa konsumen membayar lebih mahal suatu produk baik barang mewah maupun barang barang biasa yang diperlukan masyarakat seperti obat obatan vitamin minyak goreng dan sebagainya Dalam melakukan kartel pelaku usaha menggunakan berbagai cara untuk mengoordinasikan kegiatan mereka seperti melalui pengaturan produksi penetapan harga secara horizontal kolusi tender pembagian wilayah pembagian jumlah konsumen secara nonteritorial ataupun pembagian pangsa pasar Kartel akan merugikan perekonomian karena para pelaku usaha anggota kartel akan setuju untuk melakukan kegiatan yang berdampak pada pengendalian harga seperti pembatasan jumlah produksi yang akan menyebabkan terjadinya inefisiensi alokasi sumber daya Kartel juga dapat menyebabkan inefisiensi dalam produksi ketika mereka melindungi pabrik yang tidak efisien sehingga menaikkan biaya rata rata produksi suatu barang atau jasa dalam suatu industri Dengan hadirnya buku ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan atas referensi di bidang hukum persaingan usaha khususnya tentang Kartel Buku ini menggambarkan secara jelas apa yang dimaksud dengan Kartel jenis jenis Kartel dan bagaimana cara membuktikan adanya Kartel dan dampak apa yang timbul dengan adanya Kartel terhadap persaingan usaha serta dilengkapi dengan contoh contoh kasus kartel dan leniency program dan bagaimana otoritas persaingan usaha dalam hal ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU melakukan pembuktian terhadap perkara kartel Semoga dengan kehadiran buku ini memberikan tambahan pengetahuan dan referensi yang saat ini dirasakan masih sangat minim khususnya bagi para mahasiswa praktisi hukum persaingan usaha dan para pelaku usaha Kartel merupakan isu yang sangat penting dan menarik dalam hukum persaingan usaha di banyak negara, termasuk di Indonesia. Kartel pada dasarnya adalah perjanjian antara satu pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya untuk menghilangkan persaingan di antara mereka. Kartel adalah kerja sama sejumlah perusahaan yang bersaing untuk mengoordinasikan kegiatannya sehingga dapat mengendalikan jumlah ...

Detail Buku

Ketersediaan
1/1
Jumlah Halaman
126
Kategori
Sub Kategori
Penerbit
Tahun Terbit
ISBN
978-623-296-413-6
eISBN
978-623-296-414-3

Buku Rekomendasi

Lihat Semua