Sejak diberlakukan UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan kewenangan kepada daerah terutama di era otonomi daerah Kewenangan tersebut menyangkut pemanfaatan potensi atau penerimaan daerah dalam mendukung pengembangan Sumber Daya Manusia untuk pengembangan daerahnya Sejak diberlakukan UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan kewenangan kepada daerah, terutama di era otonomi daerah. Kewenangan tersebut menyangkut pemanfaatan potensi atau penerimaan daerah dalam mendukung pengembangan Sumber Daya Manusia untuk pengembangan daerahnya.