Standar Akuntansi Pemerintahan SAP ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2005 SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan PSAP dilengkapi dengan PengantStandar Akuntansi Pemerintahan (SAP) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005. SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), dilengkapi dengan Pengant