Teks memiliki karakteristik yang terbatas limitative dan kaku rigid Artinya setiap teks disusun untuk maksud tertentu Dalam konteks bahasa hukum teks dimaksudkan untuk mengabstraksi fenomena yang spesifik Di sinilah letak permasalahannya karena fenomena di masyarakat itu terus berkembang sementara teks bersifat tetap Karenanya teks perlu diberi roh oleh hakim agar dapat diterapkan dalam penanganan perkara Tidak jarang dalam konteks tertentu teks bahkan harus dibongkar dan digali filosofinya lalu kemudian dibentuk kembali makna baru yang lebih kontekstual Model inilah yang disebut dengan dekonstruksi hukum yang diakhiri dengan rekonstruksi makna baru terhadap teks hukum yang ada Menyikapi dua keadaan yang sama sekali berbeda tersebut teks perlu diberi roh oleh hakim agar dapat diterapkan dalam penanganan perkara Tidak jarang dalam konteks tertentu teks bahkan harus dibongkar dan digali filosofinya lalu kemudian dibentuk kembali makna baru yang lebih kontekstual Model inilah yang disebut dengan dekonstruksi hukum yang diakhiri dengan rekonstruksi makna baru terhadap teks hukum yang ada Sajian dalam buku ini mengetengahkan konsep konsep dasar dalam dekonstruksi hukum Untuk menopang analisis tersebut dipaparkan terlebih dahulu konsep konsep filosofis dari hukum Terpenting pula adalah penulis mengetengahkanTeks memiliki karakteristik yang terbatas (limitative) dan kaku (rigid). Artinya, setiap teks disusun untuk maksud tertentu. Dalam konteks bahasa hukum, teks dimaksudkan untuk mengabstraksi fenomena yang spesifik. Di sinilah letak permasalahannya, karena fenomena di masyarakat itu terus berkembang sementara teks bersifat tetap. Karenanya, teks perlu diberi roh oleh hakim agar dapat ...diterapkan dalam penanganan perkara. Tidak jarang, dalam konteks tertentu, teks bahkan harus dibongkar dan digali filosofinya lalu kemudian dibentuk kembali makna baru yang lebih kontekstual. Model inilah yang disebut dengan dekonstruksi hukum yang diakhiri dengan rekonstruksi makna baru terhadap teks hukum yang ada. Menyikapi dua keadaan yang sama sekali berbeda tersebut, teks perlu diberi roh oleh hakim agar dapat diterapkan dalam penanganan perkara. Tidak jarang, dalam konteks tertentu, teks bahkan harus dibongkar dan digali filosofinya lalu kemudian dibentuk kembali makna baru yang lebih kontekstual. Model inilah yang disebut dengan dekonstruksi hukum yang diakhiri dengan rekonstruksi makna baru terhadap teks hukum yang ada. Sajian dalam buku ini mengetengahkan konsep-konsep dasar dalam dekonstruksi hukum. Untuk menopang analisis tersebut, dipaparkan terlebih dahulu konsep-konsep filosofis dari hukum. Terpenting pula adalah penulis mengetengahkan