Status anak yang dilahirkan dari hasil hubungan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya hal tersebut antara lain terlihat dari akta kelahiran anak yang lahir di luar perkawinan hanya mencantumkan nama ibu tanpa menyebutkan nama ayah Konsekuensi dari tidak adanya hubungan nasab antara ayah dan anak secara hukum berakibat tidak adanya hak kewarisan dan tidak adanya hak untuk menjadi wali nikah Oleh karenanya Ketentuan Pasal 43 Ayat 1 UU Perkawinan memang merupakan konsekuensi logis dari pengaturan mengenai persyaratan dan prosedur perkawinan yang sah sebagaimana ditentukan dalam UU Perkawinan Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Status anak yang dilahirkan dari hasil hubungan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, hal tersebut antara lain terlihat dari akta kelahiran anak yang lahir di luar perkawinan hanya mencantumkan nama ibu tanpa menyebutkan nama ayah. Konsekuensi dari tidak adanya hubungan nasab antara ayah dan anak ...secara hukum berakibat tidak adanya hak kewarisan dan tidak adanya hak untuk menjadi wali nikah. Oleh karenanya Ketentuan Pasal 43 Ayat (1) UU Perkawinan memang merupakan konsekuensi logis dari pengaturan mengenai persyaratan dan prosedur perkawinan yang sah sebagaimana ditentukan dalam UU Perkawinan Pasal 2 Ayat (1) dan (2).