Diskresi freies ermessen adalah kebebasan yang diberikan kepada badan atau pejabat administrasi negara dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Diskresi dikonstruksikan untuk mengisi kekosongan peraturan perundang undangan berdasarkan pertimbangan untuk kemaslahatan umum Diskresi (freies ermessen) adalah kebebasan yang diberikan kepada badan atau pejabat administrasi negara dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Diskresi dikonstruksikan untuk mengisi kekosongan peraturan perundang-undangan berdasarkan pertimbangan untuk kemaslahatan umum.