Buku ini adalah salah satu karya langka yang menarik di samping karena membahas diskursus pemikiran hukum Islam mengenai penguasaan pemilikan dan kepentingan umum terkait agraria secara komprehensif tapi juga kaya akan sumber referensi Karya ini memberikan kontribusi yang sangat penting pada kesarjanaan mengenai hukum pertanahan Islam Fikih Agraria karena sejumlah alasan Di antaranya karya ini mengambil fokus kajian yang cukup berat sebagai tantangan intelektual yang penulis emban Secara rinci karya ini mengkaji konsepsi dan praktik otoritas negara atas tanah dan sumber sumber agraria lainnya berdasarkan pengalaman umat Islam Hal ini merentang sejak awal kelahiran Islam di Jazirah Arab hingga abad pertengahan dengan jangkauan wilayah yang jauh lebih luas Lebih dari itu dalam mengkaji kasus yang sangat menarik ini pembahasan dilakukan dengan menganalisis diskursus agraria di dalam pemikiran hukum Islam dengan perspektif yang cukup segar yaitu perspektif modern hukum Islam Kendati karya iniBuku ini adalah salah satu karya langka yang menarik, di samping karena membahas diskursus pemikiran hukum Islam mengenai penguasaan, pemilikan, dan kepentingan umum terkait agraria secara komprehensif, tapi juga kaya akan sumber referensi. Karya ini memberikan kontribusi yang sangat penting pada kesarjanaan mengenai hukum pertanahan Islam (Fikih Agraria) karena sejumlah alasan. ...Di antaranya, karya ini mengambil fokus kajian yang cukup berat sebagai tantangan intelektual yang penulis emban. Secara rinci, karya ini mengkaji konsepsi dan praktik otoritas negara atas tanah dan sumber-sumber agraria lainnya berdasarkan pengalaman umat Islam. Hal ini merentang sejak awal kelahiran Islam di Jazirah Arab hingga abad pertengahan dengan jangkauan wilayah yang jauh lebih luas. Lebih dari itu, dalam mengkaji kasus yang sangat menarik ini, pembahasan dilakukan dengan menganalisis diskursus agraria di dalam pemikiran hukum Islam dengan perspektif yang cukup segar, yaitu perspektif modern hukum Islam. Kendati karya ini