Pertambangan merupakan rangkaian kegiatan manusia untuk mencari mengekstrak mengolah dan menggunakan hasil galian berupa mineral energi panas bumi minyak dan gas bumi batu bara emas dan lainnya Pengertian pertambangan menurut UU No 4 Tahun 2009Pertambangan merupakan rangkaian kegiatan manusia untuk mencari, mengekstrak, mengolah, dan menggunakan hasil galian berupa mineral, energi panas bumi, minyak dan gas bumi, batu bara, emas, dan lainnya. Pengertian pertambangan menurut UU No. 4 Tahun 2009