Fatwa fatwa Penting Kasus kasus Maksiat Tidak boleh bagi laki laki pezina yang sudah bertaubat menikahi perempuan yang dizinainya atas dasar suka sama suka dengan tujuan untuk meredam issu atau menutupi aib Allah SWT berfirman Artinya Laki laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yangmusyrik dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki laki yang berzina atau laki lakiyang musyrik Dan yang demikian itu diharamkan atas orang orang yang mukmin QS An Nur 3 Juga tidak boleh menikahi wanita yang sedanghamil karena zina meskipun ia yang menzinainya Tidak boleh pula menikahi wanita pezina yang ddak diketahui apakah dia hamil atau tidak Adapun jika ia telah bertaubat dan si perempuan juga telah bertaubat dengan sebenar benarnya dan nyata nyata tidak hamil makaketikaini ia boleh menikahinya 85Fatwa-fatwa Penting Kasus-kasus Maksiat... Tidak boleh bagi laki-laki pezina yang sudah bertaubat menikahi perempuan yang dizinainya (atas dasar suka sama suka) dengan tujuan untuk meredam issu atau menutupi aib. Allah SWT berfirman: Artinya: "Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yangmusyrik; dan perempuan yang berzina tidak dinikahi ...melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-lakiyang musyrik. Dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. (QS. An-Nur: 3) Juga tidak boleh menikahi wanita yang sedanghamil karena zina, meskipun ia yang menzinainya. Tidak boleh pula menikahi wanita pezina yang ddak diketahui apakah dia hamil atau tidak. Adapun jika ia telah bertaubat dan si perempuan juga telah bertaubat dengan sebenar-benarnya dan nyata-nyata tidak hamil,makaketikaini ia boleh menikahinya 85