Kemudahan eksekusi Jaminan Fidusia yang diberikan oleh Undang Undang pada akhirnya menyebabkan baik bank maupun perusahaan pembiaayaan banyak yang melakukan pelanggaran hukum atas tindakan penarikan paksa objek jaminan pembiayaan atau jaminan fidusia seperti kendaraan bermotor yang menjadi objek pembiayaan konsumen sehingga meresahkan konsumen Hal ini terbukti dari banyaknya kasus penarikan paksa yang dilakukan oleh pihak perusahaan pembiayaan selaku penerima fidusia kreditur atas jaminan fidusia yang dikuasai masyarakat konsumen pemberi fidusia debitur Kemudahan eksekusi Jaminan Fidusia yang diberikan oleh Undang Undang pada akhirnya menyebabkan baik bank maupun perusahaan pembiaayaan banyak yang melakukan pelanggaran hukum atas tindakan penarikan paksa objek jaminan pembiayaan atau jaminan fidusia seperti kendaraan bermotor yang menjadi objek pembiayaan konsumen, sehingga meresahkan konsumen. Hal ini terbukti dari banyaknya kasus penarikan paksa ...yang dilakukan oleh pihak perusahaan pembiayaan selaku penerima fidusia/kreditur atas jaminan fidusia yang dikuasai masyarakat konsumen/ pemberi fidusia/debitur.