Menurut hukum pidana Indonesia setiap dokter yang bertindak sebagai ahli atas permintaan penyidik harus diperiksa orang yang luka atau mati yang diduga sebagai korban tindak pidana Menurut Pasal 216 KUHP pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu dijatuhkan jika dokter menolak pemeriksaan forensik atas permintaan penyidik Karena itu dari segi hukum salah satu aspek terpenting adalah setiap mahasiswa kedokteran mendapatkan mata kuliah Ilmu Kedokteran Kehakiman IKK Ilmu Kedokteran Kehakiman tidak hanya diperlukan oleh mahasiswa Fakultas Kedokteran tetapi juga oleh mahasiswa Fakultas Hukum dan praktisi hukum dalam menangani masalah hukum yang berkaitan dengan barang bukti berupa tubuh manusia atau bagian darinya Bagi mahasiswa hukum yang tidak memiliki pengetahuan kedokteran dan sarjana hukum IKK berguna untuk memperluas pengetahuan dan pemahaman bidang kedokteran ketika bersaksi dalam kasus hukum baik itu pidana perdata atau kasus hukum lainnya Karena itu keberadaan buku ajar ini menjawab kebutuhan akan pembahasan dan pembelajaran Ilmu Kedokteran Kehakiman baik di kalangan akademisi maupun praktisi Selain itu buku ajar ini juga dapat menjadi sarana pendukung dalam memperkuat kurikulum matakuliah Ilmu Kedokteran Kehakiman bagi mahasiswa Fakultas Kedokteran dan Fakultas Hukum di berbagai perguruan tinggi yang menawarkan matakuliah tersebut Keberadaan buku ajar ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi mahasiswa dalam memahami materi perkuliahan sehingga diharapkan akan lahir praktisi yang berkualitas di bidang Ilmu Kedokteran Kehakiman Menurut hukum pidana Indonesia, setiap dokter yang bertindak sebagai ahli, atas permintaan penyidik harus diperiksa orang yang luka atau mati yang diduga sebagai korban tindak pidana. Menurut Pasal 216 KUHP, pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu dijatuhkan, jika dokter menolak pemeriksaan forensik atas permintaan penyidik. Karena itu, dari segi ...hukum, salah satu aspek terpenting adalah setiap mahasiswa kedokteran mendapatkan mata kuliah Ilmu Kedokteran Kehakiman (IKK). Ilmu Kedokteran Kehakiman tidak hanya diperlukan oleh mahasiswa Fakultas Kedokteran, tetapi juga oleh mahasiswa Fakultas Hukum dan praktisi hukum dalam menangani masalah hukum yang berkaitan dengan barang bukti berupa tubuh manusia atau bagian darinya. Bagi mahasiswa hukum yang tidak memiliki pengetahuan kedokteran dan sarjana hukum, IKK berguna untuk memperluas pengetahuan dan pemahaman bidang kedokteran ketika bersaksi dalam kasus hukum, baik itu pidana, perdata atau kasus hukum lainnya. Karena itu, keberadaan buku ajar ini menjawab kebutuhan akan pembahasan dan pembelajaran Ilmu Kedokteran Kehakiman, baik di kalangan akademisi maupun praktisi. Selain itu, buku ajar ini juga dapat menjadi sarana pendukung dalam memperkuat kurikulum matakuliah Ilmu Kedokteran Kehakiman bagi mahasiswa Fakultas Kedokteran dan Fakultas Hukum di berbagai perguruan tinggi yang menawarkan matakuliah tersebut. Keberadaan buku ajar ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi mahasiswa dalam memahami materi perkuliahan, sehingga diharapkan akan lahir praktisi yang berkualitas di bidang Ilmu Kedokteran Kehakiman.