Perjanjian kerja bersama PKB dibuat oleh pengusaha dan serikat pekerja serikat buruh melalui perundingan yang berisi syarat syarat dan kondisi kerja PKB berfungsi sebagai sumber hukum bagi pengusaha pekerja buruh dan serikat pekerja serikat buruh dalam melaksanakan hubungan kerja dan hubungan industrial Untuk membuat PKB diperlukan adanya kemampuan para pihak akan aspek pemahaman teori dan aspek keterampilan praktisnya Berdasarkan alasan tersebut dan juga karena masih terbatasnya literatur terkait PKB maka penulis menyusun buku Perjanjian Kerja Bersama Teori Cara Pembuatan dan Kasus Buku ini ditulis berdasarkan pengetahuan selama berkecimpung di dunia akademis dan juga pengalaman penulis selama bekerja di beberapa perusahaan Struktur buku ini antara lain berisikan prinsip dan landasan hukum pembuatan PKB hubungan dan perbedaan PKB dengan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja persyaratan dan tata cara pembuatan PKB sistematika isi dan pendaftaran PKB dan studi kasus terkait proses pembuatan atau pelaksanaan PKB Dengan penyampaian materi materi tersebut diharapkan dapat mengajak pembaca untuk mudah memahami teori dan terampil merancang PKB Diharapkan pula buku ini dapat membantu mahasiswa yang berminat berkarir di perusahaan pada bagian hukum atau bagian sumber daya manusia untuk meningkatkan kompetensinya dalam menghadapi persaingan kerja Dapat juga dijadikan buku referensi bagi para praktisi hubungan industrial dalam mempersiapkan pembuatan naskah PKB Perjanjian kerja bersama (PKB) dibuat oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh melalui perundingan yang berisi syarat-syarat dan kondisi kerja. PKB berfungsi sebagai sumber hukum bagi pengusaha, pekerja/buruh, dan serikat pekerja/serikat buruh dalam melaksanakan hubungan kerja dan hubungan industrial. Untuk membuat PKB diperlukan adanya kemampuan para pihak akan aspek pemahaman teori dan ...aspek keterampilan praktisnya. Berdasarkan alasan tersebut dan juga karena masih terbatasnya literatur terkait PKB, maka penulis menyusun buku “Perjanjian Kerja Bersama: Teori, Cara Pembuatan, dan Kasus”. Buku ini ditulis berdasarkan pengetahuan selama berkecimpung di dunia akademis dan juga pengalaman penulis selama bekerja di beberapa perusahaan. Struktur buku ini antara lain berisikan prinsip dan landasan hukum pembuatan PKB; hubungan dan perbedaan PKB dengan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja; persyaratan dan tata cara pembuatan PKB; sistematika, isi, dan pendaftaran PKB; dan studi kasus terkait proses pembuatan atau pelaksanaan PKB. Dengan penyampaian materi-materi tersebut diharapkan dapat mengajak pembaca untuk mudah memahami teori dan terampil merancang PKB. Diharapkan pula buku ini dapat membantu mahasiswa yang berminat berkarir di perusahaan pada bagian hukum atau bagian sumber daya manusia untuk meningkatkan kompetensinya dalam menghadapi persaingan kerja. Dapat juga dijadikan buku referensi bagi para praktisi hubungan industrial dalam mempersiapkan pembuatan naskah PKB.