Buku Hukum Kewarisan Islam menyajikan panduan lengkap dan mendalam mengenai pembagian harta waris sesuai dengan prinsip prinsip syariat Islam Dengan bahasa yang lugas buku ini menjelaskan faktor faktor yang memengaruhi pembagian warisan seperti hubungan keluarga jenis kelamin status perkawinan serta kesepakatan keluarga Selain itu pembahasan mendalam tentang kategori ahli waris baik tetap maupun tidak tetap dilengkapi dengan tabel dan langkah langkah praktis untuk menghitung bagian warisan menjadikan buku ini referensi yang penting dan relevan Ditujukan untuk tokoh agama akademisi dosen dan guru Pendidikan Agama Islam PAI buku ini juga memberikan panduan praktis dalam menangani pembagian warisan yang kompleks seperti harta bersama atau utang Dengan pendekatan yang sistematis pembaca akan dibimbing untuk memahami tidak hanya aspek hukum tetapi juga nilai nilai kesepakatan dan harmoni dalam keluarga sesuai ajaran Islam Buku ini merupakan sumber terpercaya untuk memperkaya wawasan sekaligus memfasilitasi penyelesaian sengketa waris secara syarBuku Hukum Kewarisan Islam menyajikan panduan lengkap dan mendalam mengenai pembagian harta waris sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Dengan bahasa yang lugas, buku ini menjelaskan faktor-faktor yang memengaruhi pembagian warisan, seperti hubungan keluarga, jenis kelamin, status perkawinan, serta kesepakatan keluarga. Selain itu, pembahasan mendalam tentang kategori ahli waris, baik tetap maupun ...tidak tetap, dilengkapi dengan tabel dan langkah-langkah praktis untuk menghitung bagian warisan, menjadikan buku ini referensi yang penting dan relevan. Ditujukan untuk tokoh agama, akademisi, dosen, dan guru Pendidikan Agama Islam (PAI), buku ini juga memberikan panduan praktis dalam menangani pembagian warisan yang kompleks, seperti harta bersama atau utang. Dengan pendekatan yang sistematis, pembaca akan dibimbing untuk memahami tidak hanya aspek hukum, tetapi juga nilai-nilai kesepakatan dan harmoni dalam keluarga sesuai ajaran Islam. Buku ini merupakan sumber terpercaya untuk memperkaya wawasan sekaligus memfasilitasi penyelesaian sengketa waris secara syar