Buku ini berjudul Hukum Pelindungan Data Pribadi di Indonesia Cyberlaw Cybersecurity sebagai korelasi konstruktif cyberlaw dengan Undang Undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi UU PDP Pemberlakuan legislasi dan regulasi yang dikombinasikan dengan penegakan hukum yang serius tetap diperlukan untuk memandu perilaku masyarakat dan memastikan supremasi hukum khususnya pelindungan data pribadi terkait cyberlaw dan cybersecurity Dalam beberapa tahun terakhir keamanan siber cybersecurity tidak hanya menjadi industri yang berkembang pesat tetapi menjadi pertimbangan yang semakin penting bagi hampir setiap perusahaan dan pemerintah kementerian lembaga instansi di Indonesia Pelanggaran data dapat menyebabkan rusaknya reputasi korporasi tuntutan hukum berisiko tinggi terdampaknya bisnis secara signifikan pencurian kekayaan intelektual dan kerentanan keamanan nasional Buku ini berjudul Hukum Pelindungan Data Pribadi di Indonesia: Cyberlaw & Cybersecurity sebagai korelasi konstruktif cyberlaw dengan Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pemberlakuan legislasi dan regulasi yang dikombinasikan dengan penegakan hukum yang serius tetap diperlukan untuk memandu perilaku masyarakat dan memastikan supremasi hukum, khususnya ...pelindungan data pribadi terkait cyberlaw dan cybersecurity. Dalam beberapa tahun terakhir, keamanan siber (cybersecurity) tidak hanya menjadi industri yang berkembang pesat, tetapi menjadi pertimbangan yang semakin penting bagi hampir setiap perusahaan dan pemerintah (kementerian/lembaga/instansi) di Indonesia. Pelanggaran data dapat menyebabkan rusaknya reputasi korporasi, tuntutan hukum berisiko tinggi, terdampaknya bisnis secara signifikan, pencurian kekayaan intelektual, dan kerentanan keamanan nasional.