Perjanjian merupakan salah satu perbuatan hukum yang tercapai dari kata sepakat dari kehendak bebas beberapa pihak Di dalam kegiatan hukum sehari hari banyak ditemukan perbuatan perbuatan hukum yang berkenaan dengan perjanjian atau kontrak antara dua pihak atau lebih Umumnya mereka melakukan perjanjian perjanjian dengan sistem terbuka yang artinya bahwa setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian baik yang diatur maupun yang belum diatur di dalam suatu undang undang Namun demikian sering kali ditemui ada beberapa kontrak yang dibuat tanpa berdasarkan asas asas yang berlaku dalam suatu kontrak Hal seperti ini terjadi karena kekurangpahaman para pihak terhadap kondisi dan posisi mereka Oleh karena itu timbullah pertanyaan meliputi asas asas apa sajakah yang berlaku dalam melakukan suatu kontrak perjanjian Buku ini memaparkan mengenai pentingnya memahami hukum perikatan Tujuan dari tulisan ini untuk menyampaikan gambaran atau deskripsi mengenai perikatan yang berkaitan dengan perbuatan hukum Pembaca akan disuguhkan materi mengenai perjanjian termasuk asas asas dasar hukum syarat sah dan akibat hukum Dilanjutkan dengan pembahasan perikatan yang bersumber dari undang undang dan perjanjian hapusnya perikatan macam macam perikatan perjanjian bernama dan perjanjian tidak bernama seperti leasing perjanjian kredit perjanjian beli sewa dan jual beli perjanjian lisensi perjanjian anjak piutang perjanjian waralaba dan perjanjian BOT Built Operate Transfer Matakuliah Hukum Perikatan dalam kurikulum nasional fakultas hukum di seluruh Indonesia merupakan matakuliah hukum yang mempunyai bobot kredit yang cukup tinggi dan wajib ditempuh oleh semua mahasiswa Materi materi yang disajikan dalam buku ini disusun secara praktis dan sistematis disesuaikan dengan rencana program studi RPS agar mudah dipelajari oleh mahasiswa Karenanya buku ajar ini patut dijadikan buku rujukan utama bagi mahasiswa Fakultas HukumPerjanjian merupakan salah satu perbuatan hukum yang tercapai dari kata sepakat dari kehendak bebas beberapa pihak. Di dalam kegiatan hukum sehari-hari banyak ditemukan perbuatan-perbuatan hukum yang berkenaan dengan perjanjian atau kontrak antara dua pihak atau lebih. Umumnya mereka melakukan perjanjian-perjanjian dengan sistem terbuka, yang artinya bahwa setiap orang bebas untuk mengadakan ...perjanjian, baik yang diatur maupun yang belum diatur di dalam suatu undang-undang. Namun demikian, sering kali ditemui ada beberapa kontrak yang dibuat tanpa berdasarkan asas-asas yang berlaku dalam suatu kontrak. Hal seperti ini terjadi karena kekurangpahaman para pihak terhadap kondisi dan posisi mereka. Oleh karena itu, timbullah pertanyaan meliputi asas-asas apa sajakah yang berlaku dalam melakukan suatu kontrak/perjanjian. Buku ini memaparkan mengenai pentingnya memahami hukum perikatan. Tujuan dari tulisan ini untuk menyampaikan gambaran atau deskripsi mengenai perikatan yang berkaitan dengan perbuatan hukum. Pembaca akan disuguhkan materi mengenai perjanjian, termasuk asas-asas; dasar hukum; syarat sah; dan akibat hukum. Dilanjutkan dengan pembahasan perikatan yang bersumber dari undang-undang dan perjanjian, hapusnya perikatan, macam-macam perikatan, perjanjian bernama dan perjanjian tidak bernama, seperti leasing, perjanjian kredit, perjanjian beli sewa dan jual beli, perjanjian lisensi, perjanjian anjak piutang, perjanjian waralaba, dan perjanjian BOT (Built Operate Transfer). Matakuliah Hukum Perikatan dalam kurikulum nasional fakultas hukum di seluruh Indonesia merupakan matakuliah hukum yang mempunyai bobot kredit yang cukup tinggi dan wajib ditempuh oleh semua mahasiswa. Materi-materi yang disajikan dalam buku ini disusun secara praktis dan sistematis disesuaikan dengan rencana program studi (RPS) agar mudah dipelajari oleh mahasiswa. Karenanya, buku ajar ini patut dijadikan buku rujukan utama bagi mahasiswa Fakultas Hukum