Hukum Perjanjian Internasional merupakan bentuk kesepakatan dalam konferensi wina tahun 1969 dikenal dengan nama Vienna Convention on the Law Treaties Konvensi wina tentang perjanjian ini tidak hanya sekedar merumuskan kembali atau mengkodifikasikan hukum kebiasaan internasional dalam bidang perjanjian melainkan juga merupakan pengembangan secara progesif hukum internasional tentang perjanjian Dalam konvensi wina Tahun 1969 ini bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa bangsa dan bertujuan untuk menimbulkan akibat hukum tertentu Hukum Perjanjian Internasional merupakan bentuk kesepakatan dalam konferensi wina tahun 1969, dikenal dengan nama "Vienna Convention on the Law Treaties". Konvensi wina tentang perjanjian ini tidak hanya sekedar merumuskan kembali atau mengkodifikasikan hukum kebiasaan internasional dalam bidang perjanjian, melainkan juga merupakan pengembangan secara progesif hukum internasional tentang perjanjian Dalam konvensi wina Tahun 1969 ini bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian ...yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk menimbulkan akibat hukum tertentu.