Kebijakan dalam pelaksanaan bimbingan konseling Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 merupakan acuan baru dalam pelaksanaan tata kelola bimbingan dan konseling pada pendidikan dasar dan menengah Sebagai pedoman baru Permendikbud ini akan menghadapi masalah dan tantangan dalam implementasinya baik di lembaga pendidikan yang ada di Kementerian Pendidikan Nasional maupun lembaga pendidikan yang ada di Kementerian Agama Salah satu permasalahan yang dipertanyakan adalah bagaimana implementasi kebijakan bimbingan konseling di sekolah madrasah Jawaban atas pertanyaan tersebut sangatlah tergantung pada pemahaman para pelaksana dalam mengimplentasikan Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 Untuk itu diperlukan suatu manajemen yang dapat merencanakan mengorganisasikan mengarahkan dan mengendalikan sumber daya yang ada untuk mengimplementasikan Permendikbud tersebut Manajemen implementasi kebijakan Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 adalah segala upaya atau cara yang digunakan untuk mendayagunakan secara optimal semua komponen atau sumber daya tenaga dana sarana prasarana dan sistem informasi berupa himpunan data bimbingan dan konseling untuk meningkatkan efektifitas layanan bimbingan dan konseling dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan Kegiatan ini didukung oleh manajemen layanan yang baik guna tercapainya peningkatan layanan bimbingan dan konseling yang efektif Sehubungan dengan konsep manajemen maka implementasi manajemen layanan bimbingan dan konseling merupakan salah satu manifestasi suatu kegiatan yang efektif dan sistematis tentang bagaimana merencanakan suatu aktivitas bimbingan dan konseling bagaimana menggerakkan sumber daya manusia yang ada dalam organisasi bimbingan dan konseling untuk mencapai tujuan bagaimana melaksanakan dan mengawasi kegiatan bimbingan dan konseling berjalan serta bagaimana menilai kegiatan bimbingan dan konseling Kebijakan dalam pelaksanaan bimbingan konseling, Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 merupakan acuan baru dalam pelaksanaan tata kelola bimbingan dan konseling pada pendidikan dasar dan menengah. Sebagai pedoman baru, Permendikbud ini akan menghadapi masalah dan tantangan dalam implementasinya, baik di lembaga pendidikan yang ada di Kementerian Pendidikan Nasional, maupun lembaga pendidikan yang ...ada di Kementerian Agama. Salah satu permasalahan yang dipertanyakan adalah bagaimana implementasi kebijakan bimbingan konseling di sekolah/madrasah?. Jawaban atas pertanyaan tersebut, sangatlah tergantung pada pemahaman para pelaksana dalam mengimplentasikan Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014. Untuk itu, diperlukan suatu manajemen yang dapat merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, dan mengendalikan sumber daya yang ada untuk mengimplementasikan Permendikbud tersebut. Manajemen implementasi kebijakan Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 adalah segala upaya atau cara yang digunakan untuk mendayagunakan secara optimal semua komponen atau sumber daya (tenaga, dana, sarana-prasarana) dan sistem informasi berupa himpunan data bimbingan dan konseling untuk meningkatkan efektifitas layanan bimbingan dan konseling dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan. Kegiatan ini didukung oleh manajemen layanan yang baik guna tercapainya peningkatan layanan bimbingan dan konseling yang efektif. Sehubungan dengan konsep manajemen maka implementasi manajemen layanan bimbingan dan konseling merupakan salah satu manifestasi suatu kegiatan yang efektif dan sistematis tentang bagaimana merencanakan suatu aktivitas bimbingan dan konseling, bagaimana menggerakkan sumber daya manusia yang ada dalam organisasi bimbingan dan konseling untuk mencapai tujuan, bagaimana melaksanakan dan mengawasi kegiatan bimbingan dan konseling berjalan serta bagaimana menilai kegiatan bimbingan dan konseling.