JAKARTA Kejaksaan Agung menunda pelaksanaan eksekusi tiga terpidana kasus Bom Bali I yakni Amrozi Ali Gufron alias Mukhlas dan Abdul Aziz alias Imam Samudra Mereka akan dieksekusi setelah Ramadan ldquo Ditunda agar tak menimbulkan ekses terhadap hal lain rdquo kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga di kantornya kemarin JAKARTA -- Kejaksaan Agung menunda pelaksanaan eksekusi tiga terpidana kasus Bom Bali I, yakni Amrozi, Ali Gufron alias Mukhlas, dan Abdul Aziz alias Imam Samudra. Mereka akan dieksekusi setelah Ramadan. “Ditunda agar tak menimbulkan ekses terhadap hal lain,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga di kantornya kemarin.