SIAPA yang berhak memungut pajak atas keuntungan perusahaan PANAM yang berkedudukan di Washington tapi juga melintasi Denpasar amp Jakarta Amerika saja atau Indonesia juga Begitu pula terhadap perusahaanperusahaan pelayaran Amerika dan Eropa SIAPA yang berhak memungut pajak atas keuntungan perusahaan PANAM, yang berkedudukan di Washington tapi juga melintasi Denpasar & Jakarta? Amerika saja, atau Indonesia juga? Begitu pula terhadap perusahaanperusahaan pelayaran Amerika dan Eropa,