Dalam beberapa pasal KUHPerdata terdapat beberapa istilah tentang perjanjian ada yang menyebut dengan persetujuan atau kontrak Istilah kontrak sementara beberapa pendapat memberi keyakinan bahwa kesepakatan yang dibuat oleh para pihak dibuat dalam bentuk tertulis sedangkan kalau perjanjian atau persetujuan seakan akan dianggap tidak tertulis sementara KUHPerdata sendiri tidak ada suatu ketetuan tentang bentuk kontrak itu tertulis dan perjanjian atau persetujuan itu tidak tertulis Penggunaan istilah perjanjian persetujuan atau kontrak sebenarnya bukan merupakan suatu yang perlu diperdebatan Istilah perjanjian merupakan terjemahan dari kata overeenkomst Belanda atau contract Inggris Definisi perjanjian menurut pasal 1313 KUHPerdata yang secara harfiah disebutkan bahwa persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebihDalam beberapa pasal KUHPerdata. terdapat beberapa istilah tentang perjanjian, ada yang menyebut dengan persetujuan, atau kontrak. Istilah kontrak sementara beberapa pendapat memberi keyakinan bahwa kesepakatan yang dibuat oleh para pihak dibuat dalam bentuk tertulis, sedangkan kalau perjanjian atau persetujuan seakan-akan dianggap tidak tertulis, sementara KUHPerdata. sendiri tidak ada suatu ketetuan tentang bentuk kontrak itu tertulis dan perjanjian atau ...persetujuan itu tidak tertulis. Penggunaan istilah, perjanjian, persetujuan, atau kontrak, sebenarnya bukan merupakan suatu yang perlu diperdebatan. Istilah perjanjian merupakan terjemahan dari kata overeenkomst (Belanda) atau contract (Inggris). Definisi perjanjian menurut pasal 1313 KUHPerdata., yang secara harfiah disebutkan bahwa persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih