KEARIFAN LOKAL PERTANIAN RAWA LEBAK

KEARIFAN LOKAL PERTANIAN RAWA LEBAK

Icuk Muhammad Sakir

Telah di baca oleh 0 pemustaka, dengan total durasi baca 00:00:00

Deskripsi Buku

Kearifan lokal merupakan kekayaan budaya Indonesia yang harus dilestarikan karena merupakan amanat dari UUD 1945 Undang Undang Dasar 1945 amandemen ke 4 Pasal 18B Ayat 2 menyatakan negara mengakui serta menghormati kesatuan kesa tuan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisionalnya sepan jang masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia Kearifan lokal merupakan kekayaan budaya Indonesia yang harus dilestarikan karena merupakan amanat dari UUD 1945. Undang-Undang Dasar 1945, amandemen ke-4, Pasal 18B Ayat (2) menyatakan negara mengakui serta menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Detail Buku

Ketersediaan
1/1
Jumlah Halaman
60
Sub Kategori
Tahun Terbit
ISBN
978-623-519-026-6
eISBN
proses

Buku Rekomendasi

Lihat Semua