Dalam suatu Negara Kesejahteraan Welfare State campur tangan Negara dalam sektor kehidupan masyarakat tidak dapat dihindari lagi Mengingat sedemikian luasnya tugas pelayanan publik yang harus dilaksanakan maka birokrasi pemerintah memerlukan keleluasaan bergerak terutama dalam menghadapi persoalan persoalan penting yang mendesak Sebagai salah satu Negara kesejahteraan birokrasi pemerintah sejak digulirkannya otonomi daerah yaitu dengan keluarnya UU Nomor 22 Tahun 1999 yang dirubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah memiliki keleluasaan bergerak yang cukup untuk mengatur wilayahnya dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Keleluasaan bergerak birokrasi pemerintah ini disebut diskresi Diskresi birokrasi tercermin dari perilaku diskretif dari para birokratnya Sebagai sesuatu yang memberikan ruang gerak bagi birokrasi pemerintah maka diskresi dapat berperan dalam mengisi melengkapi dan mengembangkan suatu kebijakan Dalam suatu Negara Kesejahteraan (Welfare State), campur tangan Negara dalam sektor kehidupan masyarakat tidak dapat dihindari lagi. Mengingat sedemikian luasnya tugas pelayanan publik yang harus dilaksanakan, maka birokrasi pemerintah memerlukan keleluasaan bergerak, terutama dalam menghadapi persoalan-persoalan penting yang mendesak. Sebagai salah satu Negara kesejahteraan, birokrasi pemerintah sejak digulirkannya otonomi daerah yaitu ...dengan keluarnya UU Nomor 22 Tahun 1999 yang dirubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, memiliki keleluasaan bergerak yang cukup untuk mengatur wilayahnya dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Keleluasaan bergerak birokrasi pemerintah ini disebut diskresi. Diskresi birokrasi tercermin dari perilaku diskretif dari para birokratnya. Sebagai sesuatu yang memberikan ruang gerak bagi birokrasi pemerintah, maka diskresi dapat berperan dalam mengisi, melengkapi dan mengembangkan suatu kebijakan.