Globalisasi mobilitas dan pertukaran lintas batas mengakibatkan semakin banyak subjek hukum manusia dan badan hukum yang memerlukan sebuah cara untuk membuktikan autentitas dokumen di negara asing karena tiap tiap negara memiliki kedaulatannya sendiri sendiri maka setiap negara akan memperhatikan setiap dokumen publik asing yang akan digunakan di negara tersebut dan juga dokumen publik dari negaranya sendiri yang akan gunakan di negara lainnya Proses legalisasi dokumen internasional tersebut terbilang rumit dan memakan waktu Globalisasi, mobilitas, dan pertukaran lintas batas, mengakibatkan semakin banyak subjek hukum (manusia dan badan hukum) yang memerlukan sebuah cara untuk membuktikan autentitas dokumen di negara asing, karena tiap-tiap negara memiliki kedaulatannya sendirisendiri maka, setiap negara akan memperhatikan setiap dokumen publik asing yang akan digunakan di negara tersebut, dan juga dokumen publik ...dari negaranya sendiri yang akan gunakan di negara lainnya. Proses legalisasi dokumen internasional tersebut terbilang rumit dan memakan waktu.