Sistem waris matrilineal di Minangkabau memiliki karakteristik yang khas di mana harta pusaka terutama harta pencarian orang tua lebih condong diwariskan kepada anak perempuan Praktik ini bertentangan dengan prinsip prinsip waris dalam Islam yang menganut asas bilateralitas yaitu warisan dibagi antara anak laki laki dan perempuan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Al Qur an Asas asas waris dalam Islam lainnya meliputi asas ijbari kewajiban asas individual asas keadilan berimbang dan asas semata akibat kematian Perbedaan antara praktik waris matrilineal di Minangkabau dengan aturan waris dalam Islam menjadi sebuah fenomena menarik Pertentangan antara adat dan agama dalam hal waris ini menunjukkan kompleksitas dinamika sosial budaya yang terjadi di masyarakat Minangkabau Buku ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memahami lebih dalam tentang praktik waris adat di Indonesia khususnya di wilayah Minangkabau serta implikasinya terhadap hubungan antara adat dan agama Berikut Daftar Isi Buku Hukum yang berjudul Buku Kewarisan Matrilineal Pada Harta Pusaka Rendah Di Minangkabau diantaranya Pengantar Sekilas Tentang Kewarisan Matrilineal di Minangkabau Sistem Kekerabatan Matrilineal Di Minangkabau Harta Pusaka di Minangkabau Teori Kebertahanan Praktik Kewarisan Matrilinial pada Harta Pusaka Rendah di Minangkabau Penutup Implikasi Praktik dan Penyebab Bertahannya Kewarisan Matrilineal pada Harta Pusaka Rendah di MinangkabauSistem waris matrilineal di Minangkabau memiliki karakteristik yang khas, di mana harta pusaka, terutama harta pencarian orang tua, lebih condong diwariskan kepada anak perempuan. Praktik ini bertentangan dengan prinsip-prinsip waris dalam Islam yang menganut asas bilateralitas, yaitu warisan dibagi antara anak laki-laki dan perempuan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an. ...Asas-asas waris dalam Islam lainnya meliputi asas ijbari (kewajiban), asas individual, asas keadilan berimbang, dan asas semata akibat kematian. Perbedaan antara praktik waris matrilineal di Minangkabau dengan aturan waris dalam Islam menjadi sebuah fenomena menarik. Pertentangan antara adat dan agama dalam hal waris ini menunjukkan kompleksitas dinamika sosial budaya yang terjadi di masyarakat Minangkabau. Buku ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memahami lebih dalam tentang praktik waris adat di Indonesia, khususnya di wilayah Minangkabau, serta implikasinya terhadap hubungan antara adat dan agama. Berikut Daftar Isi Buku Hukum yang berjudul Buku Kewarisan Matrilineal Pada Harta Pusaka Rendah Di Minangkabau, diantaranya: Pengantar: Sekilas Tentang Kewarisan Matrilineal di Minangkabau Sistem Kekerabatan Matrilineal Di Minangkabau Harta Pusaka di Minangkabau Teori Kebertahanan Praktik Kewarisan Matrilinial pada Harta Pusaka Rendah di Minangkabau Penutup: Implikasi Praktik dan Penyebab Bertahannya Kewarisan Matrilineal pada Harta Pusaka Rendah di Minangkabau