KUHAP adalah dasar hukum bagi aparat penegak hukum seperti Kepolisian Kejaksaan Republik Indonesia dan Pengadilan Agama untuk melaksanakan wewenangnya Kitab ini mengatur tentang penyidikan penyelidikan penahanan penangkapan dan hal hal lain yang menjadi prsedur dari tindak pidana yang diatur oleh Kitab Undang Undang Hukum Pidana KUHP KUHAP adalah dasar hukum bagi aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Pengadilan Agama untuk melaksanakan wewenangnya. Kitab ini mengatur tentang penyidikan, penyelidikan, penahanan, penangkapan, dan hal-hal lain yang menjadi prsedur dari tindak pidana yang diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).