Kode Etik Profesi Tentang Hukum: Polisi, Hakim, Jaksa, Advokat/Penasehat Hukum, Pegawai Pemasyarakatan, Notaris, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Panitera dan Juru Sita, Arbiter dan Mediator, dan Intelijen Negara
Telah di baca oleh 1 pemustaka, dengan total durasi baca 00:00:13
Deskripsi Buku
Polisi Hakim Jaksa Advokat Penasehat Hukum Pegawai Kemasyarakatan Notaris KPK Panitera dan Juru Sita Arbiter dan Mediator Intelijen NegaraPolisi, Hakim, Jaksa, Advokat/Penasehat Hukum, Pegawai Kemasyarakatan, Notaris, KPK, Panitera dan Juru Sita, Arbiter dan Mediator, Intelijen Negara
Detail Buku