Buku ini disusun berdasarkan 2 dua alasan Alasan per tama adalah alasan teoretis yaitu belum adanya kesepahaman ahli hukum tentang perlindungan hukum bagi subyek hukum yang dirugikan oleh keberadaan peraturan kebijakan Buku ini disusun berdasarkan 2 (dua) alasan. Alasan pertama adalah alasan teoretis, yaitu belum adanya kesepahaman ahli hukum tentang perlindungan hukum bagi subyek hukum yang dirugikan oleh keberadaan peraturan kebijakan.