JAKARTA Komisi Pemilihan Umum lagi lagi mengulur tenggat penyerahan laporan penggunaan dana kampanye partai politik peserta pemilu legislatif lalu Kemarin KPU memutuskan mengundur batas akhir penyerahan laporan itu sampai 27 Juli setelah sebelumnya menetapkan batas akhir 19 Juli Awalnya laporan dana kampanye partai partai politik malah ditetapkan sudah harus diterima KPU pada 7 Juli ldquo Seharusnya memang ada sanksi namun di Undang Undang 12 2003 tentang pemilu legislatif tidak ada soal sanksi rdquo kata Ketua Kelompok Kerja Audit Dana Kampanye KPU Mulyana W Kusumah di Jakarta kemarin JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum lagi-lagi mengulur tenggat penyerahan laporan penggunaan dana kampanye partai politik peserta pemilu legislatif lalu. Kemarin, KPU memutuskan mengundur batas akhir penyerahan laporan itu sampai 27 Juli setelah sebelumnya menetapkan batas akhir 19 Juli. Awalnya, laporan dana kampanye partai-partai politik malah ditetapkan sudah harus diterima KPU pada ...7 Juli. “Seharusnya memang ada sanksi, namun di Undang-Undang 12/2003 tentang pemilu legislatif tidak ada soal sanksi,” kata Ketua Kelompok Kerja Audit Dana Kampanye KPU Mulyana W. Kusumah di Jakarta kemarin.