JAKARTA Kementerian Keuangan menghapus pemberlakuan pajak penjualan barang mewah PPnBM untuk beberapa jenis barang Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan hal ini dilakukan karena sebagian barang yang dulu dianggap mewah telah dikonsumsi secara luas Selain itu biaya pengumpulan PPnBM barang barang tersebut terlalu mahal JAKARTA - Kementerian Keuangan menghapus pemberlakuan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk beberapa jenis barang. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan hal ini dilakukan karena sebagian barang yang dulu dianggap mewah telah dikonsumsi secara luas. Selain itu, biaya pengumpulan PPnBM barang-barang tersebut terlalu mahal.