Meester Tengku Dzulkafli Hafas di vonis 1 tahun penjara terdakwa terbukti menghina Pemerintah Republik Indonesia Presiden Soeharto dan kekuasaan umum yang sah semua itu perbuatan yang berlanjut Meester Tengku Dzulkafli Hafas di vonis 1 tahun penjara, terdakwa terbukti menghina Pemerintah Republik Indonesia, Presiden Soeharto dan kekuasaan umum yang sah, semua itu perbuatan yang berlanjut.