Praktik outsourcing selama ini diakui lebih banyak merugikan pekerja buruh karena hubungan kerja selalu dalam bentuk tidak tetap kontrak perjanjian kerja waktu tertentu PKWT upah lebih rendah serta jaminan sosial kalaupun ada hanya sebatas minimal tidak adanya job security tidak adanya jaminan pengembagan karier dan lain lain Sehingga tidak salah lagi bila keadaan seperti itu dapat dikatakan tidak adanya perlindungan hukum tenaga kerja outsourcing dan praktik Outsourcing akan menyengsarakan pekerja buruh dan membuat kaburnya hubungan industrial Buku berjudul Mencermati dan menyoal Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Outsourcing ini berasal dari Disertasi penulis yang sudah direvisi mencoba membahas permasalahan diatas dengan memfokuskan kepada kedudukan hukum yang memayungi praktik perlindungan hukum tenaga kerja outsourcing Praktik outsourcing selama ini diakui lebih banyak merugikan pekerja/ buruh, karena hubungan kerja selalu dalam bentuk tidak tetap/kontrak/perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), upah lebih rendah serta jaminan sosial kalaupun ada hanya sebatas minimal, tidak adanya job security, tidak adanya jaminan pengembagan karier dan lain-lain. Sehingga tidak salah lagi bila keadaan seperti ...itu dapat dikatakan tidak adanya perlindungan hukum tenaga kerja outsourcing dan praktik Outsourcing akan menyengsarakan pekerja/buruh dan membuat kaburnya hubungan industrial. Buku berjudul Mencermati dan menyoal Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Outsourcing ini berasal dari Disertasi penulis yang sudah direvisi, mencoba membahas permasalahan diatas dengan memfokuskan kepada kedudukan hukum yang memayungi praktik perlindungan hukum tenaga kerja outsourcing.