Komite Utang Kehormatan Belanda KUKB akan menuntut Raymon Westerling dan 123 anggota pasukannya sebagai pelaku pelanggaran hak asasi manusia karena membantai masyarakat di Sulawesi Selatan ketimbang menuntut ganti rugi kepada pihak KerajaanKomite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) akan menuntut Raymon Westerling dan 123 anggota pasukannya sebagai pelaku pelanggaran hak asasi manusia karena membantai masyarakat di Sulawesi Selatan ketimbang menuntut ganti rugi kepada pihak Kerajaan