JAKARTA Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasional yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi memasuki tahap final Regulasi ini tengah dibahas di Kementerian Koordinator Perekonomian dan ditargetkan rampung bulan depan JAKARTA - Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasional yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi memasuki tahap final. Regulasi ini tengah dibahas di Kementerian Koordinator Perekonomian dan ditargetkan rampung bulan depan.