UUD 1945 dalam pasal 31 ayat 3 mengamanatkan agar pemerintah mengusahakan dan menyelanggarakan sistem pendidikan nasional yang berkeimanan dan bertaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta ahlaq mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa UUD 1945 dalam pasal 31 ayat 3 mengamanatkan agar pemerintah mengusahakan dan menyelanggarakan sistem pendidikan nasional yang berkeimanan dan bertaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta ahlaq mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa .