Penyelenggara pendidikan atau kursus MBA akan diterbitkan sesuai dengan UU Pendidikan Nasional Mahasiswa harus sarjana atau s 1 punya program s 2 gedung dan tenaga pengajar Penyelenggara pendidikan atau kursus MBA akan diterbitkan, sesuai dengan UU Pendidikan Nasional. Mahasiswa harus sarjana atau s-1, punya program s-2, gedung dan tenaga pengajar.