NARKOBA N arkoba merupakan singkatan dari Narkotika Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum seperti polisi termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional jaksa hakim dan petugas Pemasyarakatan Selain narkoba sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Istilah napza biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama Menurut UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran hilangnya rasa mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan Sebenarnya Narkoba itu obat legal yang digukan dalam dunia kedokteran namun dewasa ini Narkoba banyak disalahgunakan Bahkan kalangan muda tidak sedikit yang menggunakan narkoba Banyak dari mereka yang menggunakan Narkoba dengan alasan untuk kesenangan batin namun sayangnya tidak banyak yang mengetahuai bahaya narkoba Oleh karena itu selain untuk menyelesaikan tugas dari mata kuliah Bhs Indonesia penulis menyusun makalah ini bertujuan untuk memberikan informasi betapa bahayanya Narkoba Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum seperti polisi termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional jaksa hakim dan petugas Pemasyarakatan Selain narkoba sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Istilah napza biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama NARKOBA! N arkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum seperti polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah ...napza biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama. Menurut UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Sebenarnya Narkoba itu obat legal yang digukan dalam dunia kedokteran, namun dewasa ini Narkoba banyak disalahgunakan. Bahkan kalangan muda tidak sedikit yang menggunakan narkoba. Banyak dari mereka yang menggunakan Narkoba dengan alasan untuk kesenangan batin, namun sayangnya tidak banyak yang mengetahuai bahaya narkoba. Oleh karena itu selain untuk menyelesaikan tugas dari mata kuliah Bhs. Indonesia, penulis menyusun makalah ini bertujuan untuk memberikan informasi betapa bahayanya Narkoba. Narkoba merupakan singkatan dari (Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya). Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum seperti polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah napza biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama. <<< 1 >>>