Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam konsti tusinya telah mengamanatkan sebagai negara kesejahtera an Amanat negara kesejahteraan yang kemudian menjadi dasar negara merupakan hasil dari perjanjian politik pada saat saat awal mendirikan negara Saat ini usia negara kita sudah mendekati usia satu abad namun mimpi akan terwujudnya negara kesejahteraan benar benar masih menjadi mimpi kalaupun terasa terdengar hanyalah sebatas retorika dari para pemimpin negeri ini Mimpi menjadikan Indonesia sebagai negara kesejahteraan wel fare state belum mewujud bahkan arah untuk menuju pada konsepsi negara kesejahteraan semakin menjauh dan semakin tidak mempunyai ruh atau jiwa sebagai negara yang nyata nyata dalam konstitusinya disebut sebagai negara kesejahteraan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam konstitusinya telah mengamanatkan sebagai negara kesejahteraan. Amanat negara kesejahteraan yang kemudian menjadi dasar negara merupakan hasil dari perjanjian politik pada saat-saat awal mendirikan negara. Saat ini, usia negara kita sudah mendekati usia satu abad, namun mimpi akan terwujudnya negara kesejahteraan benar-benar masih menjadi mimpi, kalaupun terasa ...terdengar hanyalah sebatas retorika dari para pemimpin negeri ini. Mimpi menjadikan Indonesia sebagai negara kesejahteraan (welfare state) belum mewujud, bahkan arah untuk menuju pada konsepsi negara kesejahteraan semakin menjauh dan semakin tidak mempunyai ruh atau jiwa sebagai negara yang nyata-nyata dalam konstitusinya disebut sebagai negara kesejahteraan.