Upaya upaya yang dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten Tulungagung dalam rangka optimalisasi pengelolaan zakat pasca pemberlakuan UU No 23 Tahun 2011 telah sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Undang Undang tersebut meskipun belum maksimal BAZNAS Kabupate Tulungagung melakukan sosialisasi Undang undang tersebut dengan berbagai cara membentuk UPZ di lembaga lembaga pemerintahan maupun non pemerintahan termasuk UPZ di masjid mushola dan penentuan Ramadhan sebagai bulan zakatUpaya-upaya yang dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten Tulungagung dalam rangka optimalisasi pengelolaan zakat pasca pemberlakuan UU No. 23 Tahun 2011 telah sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Undang Undang tersebut, meskipun belum maksimal. BAZNAS Kabupate Tulungagung melakukan sosialisasi Undang undang tersebut dengan berbagai cara, membentuk UPZ di lembaga-lembaga pemerintahan maupun non pemerintahan ...termasuk UPZ di masjid/mushola, dan penentuan Ramadhan sebagai bulan zakat