Reviu LPPD dilaksanakan sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700 666 B Tanggal 27 Februari 2020 yang mengamanatkan seluruh inspektorat Provinsi Kabupaten dan Kota untuk melakukan Reviu LPPD agar laporan tersebut mendapatkan hasil yang maksimalReviu LPPD dilaksanakan sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/666/B Tanggal 27 Februari 2020 yang mengamanatkan seluruh inspektorat Provinsi, Kabupaten, dan Kota untuk melakukan Reviu LPPD agar laporan tersebut mendapatkan hasil yang maksimal